BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama Islam memerintahkan
kepada setiap manusia untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai
dengan fungsi busana itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti indah
untuk dipandang. Tetapi sekarang banyak sekali manusia yang mengikuti tren
model jaman sekarang seperti memakai pakaian tetapi masih telanjang.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut :
1. Bagaimana berpakaian yang
baik dan bagus menurut islam ?
2. Bagaimana hukum menutup aurat
bagi akhwat muslimah ?
3. Bagaimana adab menutup
aurat bagi akhwat muslimah?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk menumbuhkan kesadaran
santri akhwat dengan berpakaian yang baik dalam
islam, memberitahu cara
berpakaian yang baik dalam islam, dan menerapkan ajaran islam dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Berpakaian
dalam Islam
Dalam agama islam, berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutup
aurat dan sekaligus sebagai perhiasan untuk memperindah pemakainya.
Sebagaimana firman Allah SWT : “Wahai anak
Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan
untuk perhiasan bagaimu tetapi takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah
sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S.
Al-A’raf:26). Ayat tersebut memberi
acuan bagaimana cara kita untuk berpakaian yaitu berpakaian dengan menutup
aurat dan rapi.
Islam melarang umatnya
berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang
asli). namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu
dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian
yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang
terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu
syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: ““Ada dua
golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum
yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang
(penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang,
yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka
itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga
itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
2.1.1 Adab
Berpakaian dalam Pandangan Islam
a)
Harus memperhatikan syarat-syarat pakaian yang islami, yaitu yang dapat
menutupi aurat, terutama wanita
b)
Pakailah pakaian yang bersih dan rapi, sehingga tidak terkesan kumal dan dekil,
yang akan berpengaruh terhadap pergaulan dengan sesama
c)
Hendaklah mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, baru kemudian sebelah
kiri
d)
Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki, atau pakaian laki-laki bagi
wanita
e)
Tidak meyerupai pakaian Pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan
pakaian kebesaran agama lain
f)
Tidak terlalu ketat dan transparan, sehingga terkesan ingin memperlihatkan
lekuk tubuhnya atau mempertontonkan kelembutan kulitnya
g)
Tidak terlalu berlebihan atau sengaja melebihkan lebar kainnya, sehingga
terkesan berat dan rikuh menggunakannya, disamping bisa mengurangi nilai
kepantasan dan keindahan pemakainya
h)
Sebelum memakai pakaian, hendaklah berdoa terlebih dahulu,
i) Tidak
menimbulkan ria, Rasulullah saw
bersabda: "Sesiapa yang melabuhkan
pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah swt tidak akan memandangnya
pada hari kiamat."
j) Memilih warna sesuai
Contohnya
warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat
disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah saw. Baginda bersabda :
"Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu
dengannya (kain putih)."
2.2 Hukum Menutup Aurat bagi Akhwat
Muslimah
Ibarat sebuah
barang yang berharga maka akan diperlakukan secara khusus oleh pemiliknya,
antara lain dengan cara
dikemas, dipak, dilapisi, dibungkus sedemikian rupa untuk menjaga agar barang
tersebut terkena
goresan, rusak dan sebagainya. Misalnya kita membandingkan antara CD software
asli yang harganya
ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan CD software bajakan. Dalam hal ini
kita bisa membedakan
bungkus kemasan CD yang asli dengan yang bajakan. Dengan demikian kita dapat
memperoleh kesimpulan barang yang dibungkus rapi sama seperti akhwat muslimah
yang menutup auratnya akan terjaga dari godaan-godaan luar. Jadi, hokum menutup
aurat bagi akhwat muslimah itu wajib .
2.2.1
Dalil Menutup Aurat bagi Akhwat Muslimah
Hukum menutup aurat bagi akhwat
muslimah telah ditegaskan dalam firman Allah SWT :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs.An-Nur:31).
2.2.2 Batasan Aurat bagi Akhwat
Muslimah
Para
ulama memang berbeda dalam menetapkan batas aurat wanita. Yang umumnya
mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan. Namun Imam Abu Hani fah ra. sendiri mengatakan bahwa yang
termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki. Kaki yang dimaksud
bukan dari pangkal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam, yaitu dari
tumit kaki ke bawah. Menurut beliau qadam bukan karena aurat karena kedaruratan
yang tidak bisa dihindarkan.
Sehingga para wanita pengikut mazhab Al-Hanafiyah sudah merasa cukup shalat
dengan menggunakan rok panjang sebagai bawahan tanpa harus menutup bagian bawah
kakinya dan tanpa harus mengenakan kaos kaki.
Namun
jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali
wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh
diperlihatkan kepada non mahram. Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu
As-Shaghir atau sering disebut kitab
Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas
aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh
badan kecuali muka dan telapak tangan.
Selain itu ada hadits Aisyah ra yang
menetapkan batas aurat wanita , “Seorang wanita yang sudah haidh itu tidak
boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini” ( Sambil
beliau memegang wajar dan tapak tangannya ).
2.2.3
Pentingnya Menutup Aurat bagi Akhwat Muslimah
1. Selamat dari azab Allah (azab
neraka)
“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak
pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana
ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang
berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada
sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak
yang jauh” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun
telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian
lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya
2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan terhadap kaum
wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan
fitnah (godaan) terbesar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi
laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari). Jikalau
wanita pada zaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita
pada zaman itu konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki
jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada zaman sekarang? Tentunya akan
menjadi target pelecehan.
3. Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang
telah Allah SWT tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri
wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam. “Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu.
Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang
diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)
4. Akan seperti bidadari surga
“Dalam surga itu ada
bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh
seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
“Mereka laksana permata yakut dan
marjan.” (QS.Ar Rahman: 58)
“Mereka laksan telur yang tersimpan
rapi.” (QS.Ash Shaffaat: 49)
Dengan berjilbab, wanita akan
memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah
disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga
kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga. Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti
bidadari surga.
5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit
yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah
tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh
penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.
Penelitian menunjukkan kanker kulit
biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher,
tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit
putih lebih mudah terbakar matahari.
Kanker tidaklah
membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki
daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih
mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk
melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya
dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari
sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat.
Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus
pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai
kriteria jilbab.
6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang
sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan
pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut
memutih, kulit keriput, dan lain-lain.
Penyebab utama gejala penuaan adalah
sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin D yang
berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat
dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk
mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan
kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan
kulit.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak
mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan
untuk melindungi tubuh dengan jilbab.
2.3
Adab Menutup Aurat bagi Akhwat Muslimah
Allah SWT berfirman : “Katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan
kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang
(terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke
dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan
yang digunakan oleh wanita untuk berhias, selain dari asal penciptaannya
(tubuhnya).
Khimar adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya,
wajahnya, lehernya, dan dadanya.
Dari dalil Surat An-Nur 31 menunjukan
bahwa wajibnya sorang akhwat muslimah untuk menutup aurat dengan hijab nya.
Hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang
dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat
sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini
bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Berikut ini beberapa
adab berpakaian dalam Surat An-Nur :
1.
Allah memerintahkan untuk kaum mukminin
untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan
pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan
hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi
bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2.
Allah Ta’ala melarang untuk
memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali
terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal
pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan
luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan
perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk
disembunyikan.
3. Allah
Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke dada-dada
mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutup
kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan sampai ke dada, maka
tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar tersebut.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
study pustaka yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Berpakaian
adalah mengenakan pakaian untuk menutup aurat dan sekaligus sebagai perhiasan
untuk memperindah pemakainya.
2. Adab berpakaian dalam pandangan islam
antara lain : harus memperhatikan syarat-syarat pakaian yang islami, pakailah
pakaian yang bersih dan rapi, hendaklah mendahulukan anggota badan yang sebelah
kanan, tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki atau pakaian laki-laki
bagi wanita dan lain-lain.
3. Hukum menutup aurat bagi akhwat
muslimah adalah wajib
4.
Dalil menutup aurat bagi akhwat muslimah
terdapat pada QS.An-Nur :31
5.
Batasan aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali
wajah dan tapak tangan.
6.
Pentingnya menutup aurat bagi akhwat
muslimah antara lain : selamat dari azab Allah SWT , terhindar dari pelecehan,
memlihara kecemburuan laki-laki, akan seperti bidadari surga, mencegah kanker
kulit dan menghambat gejala penuaan.
7.
Adab menutup aurat bagi akhwat muslimah dalam
surat An-Nur diantaranya : Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk
menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka dan menundukkan
pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan
hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya, Allah Ta’ala melarang untuk
memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali
terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal
pakaian terluarnya.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan
diatas, adapun saran penulis sebagai berikut :
1. Sebaiknya
orang tua lebih perhatian terhadap pakaian yang digunakan oleh anaknya.
2. Adanya
peringatan dan iqob oleh bagian pondok apabila santrinya berpakaian yang tidak
sesuai dengan islam.
3. Diadakan
penyuluhan mengenai cara berpakaian yang baik untuk muslimah dalam islam.